Info Terbaru: Gaji Rp 5,7 Juta Masih Berpeluang Dapat Bantuan Subsidi Upah

Pekerja bergaji Rp 5,7 juta di Jakarta tetap berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah 2026. Ketahui batas penghasilan per wilayah dan syarat lengkapnya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Info Terbaru: Gaji Rp 5,7 Juta Masih Berpeluang Dapat Bantuan Subsidi Upah
BSU 2025 menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pekerja dengan gaji Rp 5,7 juta per bulan di Jakarta masih berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Peluang ini terbuka karena batas penghasilan penerima BSU mengikuti ketentuan upah minimum di masing-masing daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Dalam aturan itu, dikutip Jumat (30/10/2026), pemerintah menetapkan batas gaji penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Ada pengecualian bagi wilayah yang Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, ambang penghasilan calon penerima BSU ditetapkan Rp 5,8 juta per bulan.

Angka ini berasal dari UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Meski demikian, kepemilikan gaji di bawah batas tidak otomatis lolos karena masih ada syarat lain, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2026 bagi Pekerja

Mengacu Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja/buruh harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan BSU.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sesuai batas yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bekerja.

Upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, mencakup komponen upah pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU.

Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus, sehingga total yang diterima mencapai Rp 900.000.

Pemberian BSU juga mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan ambang penghasilan di Jakarta sebesar Rp 5,8 juta, pekerja dengan gaji sekitar Rp 5,7 juta tetap dapat masuk kriteria penghasilan penerima BSU 2026 sepanjang ketentuan lainnya terpenuhi.

Rekomendasi