BSU 2026 Cair Rp900.000, Cek Syarat dan Batas Gaji Penerima

Kemnaker menetapkan Permenaker 16/2026 soal BSU. Penerima wajib memenuhi syarat tertentu dan batas gaji. Besaran bantuan juga ditetapkan. Simak rinciannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H- Reporter
BSU 2026 Cair Rp900.000, Cek Syarat dan Batas Gaji Penerima
<p>PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)</p> <p> </p>

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Aturan ini memuat ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas gaji/upah, serta besaran BSU tahun 2026.

Permenaker 16/2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan BSU ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus menopang keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Yassierli mengutip keterangan resmi Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Persyaratan penerima BSU dalam Permenaker tersebut antara lain: merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang dijadikan acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji/upah mengikuti UMK setempat dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Ketentuan BSU 2026

Permenaker ini juga menegaskan BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu.

Informasi dan perkembangan seputar BSU 2026 dapat dipantau melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Rekomendasi