Kronologi Guru Cabuli Siswa SD di Deli Serdang Terbongkar, Tersangka Ditahan

Aksi tersebut diduga terjadi saat kegiatan belajar mengajar di kelas dan pelajaran agama di lingkungan sekolah.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Kronologi Guru Cabuli Siswa SD di Deli Serdang Terbongkar, Tersangka Ditahan
Guru sd di deli sedang tersangka kasus dugaan pencabulan siswa. (merdeka.com/uga andriansyah).

Kepolisian menetapkan seorang guru agama Islam di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MJ (36), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswa.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya bahwa mengalami pelecehan seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MJ diduga melakukan perbuatannya pada Juli hingga Agustus 2026. Aksi tersebut diduga terjadi saat kegiatan belajar mengajar di kelas dan pelajaran agama di lingkungan sekolah.

"Itu dilakukan saat pelajaran di kelas dan saat pelajaran bidang studi agama di lingkungan sekolah," kata Muhammad dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10).

Setelah menerima pengaduan anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Orang tua korban juga mendatangi MJ di sekolah, sehingga situasi memicu kemarahan warga. Personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe kemudian mengamankan MJ untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kemudian personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Muhammad.

Korban Bukan Satu

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian mendapati dugaan bahwa MJ juga melakukan perbuatan serupa terhadap sejumlah siswa lainnya. Total siswa yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai delapan orang.

"Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, (totalnya) 8 orang," kata Muhammad.

Kepolisian kini menahan MJ di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. MJ disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan MJ diamuk massa beredar di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga terlihat mengerumuni sekolah dan memukul serta menendang MJ.

MJ tampak berusaha melindungi kepalanya dari serangan warga. Petugas kepolisian terlihat berupaya mengamankannya dari amukan massa, sementara dalam video lainnya sejumlah anggota TNI membantu mengawal MJ menuju mobil polisi untuk mengantisipasi serangan susulan.

Rekomendasi