Terbongkar, Cara Tak Biasa Pengedar Sabu Sembunyikan 60 Paket Narkoba

Akal-akalan pengedar sabu di Sukabumi terbongkar. Polisi gerebek rumah H di Lembursitu dan menyita 60 paket. AKP Bayu ungkap modus yang dipakai.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin- Reporter
Terbongkar, Cara Tak Biasa Pengedar Sabu Sembunyikan 60 Paket Narkoba
Barang bukti sabu (Istimewa)

Beragam modus dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Di Kota Sukabumi, seorang pria berinisial H (44) menggunakan cara tak biasa dengan menyembunyikan puluhan paket sabu di dalam potongan asbes hingga pita perekat.

Namun, upaya tersebut gagal setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek rumah tersangka di kawasan perumahan Lembursitu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan adanya modus penyembunyian narkoba yang dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Tersangka menempelkan 10 paket sabu pada potongan asbes dan puluhan lainnya direkatkan dengan pita perekat ganda untuk mengelabui petugas," ungkap AKP Bayu, Kamis (29/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 60 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 19,35 gram.

"Selain narkotika, kami juga menyita sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti," tambah Bayu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Sukabumi. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial RH.

"Tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika ini dari seseorang berinisial RH yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Putus Rantai Pasokan Sabu

Polisi kini masih memburu RH untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus memutus rantai pasokan sabu yang dikelolanya.

"Kami meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tutup Bayu.

Sementara itu, H kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi