Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memecat seorang guru honorer berinisial MJH (37) di Kecamatan Namorambe. Keputusan tersebut diambil setelah MJH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya.
Tak hanya memutus hubungan kerja, Pemkab Deli Serdang juga menyiapkan langkah pembatalan sertifikasi pendidik milik tersangka. Pemerintah daerah turut memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan pemecatan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi kasus yang melibatkan guru mata pelajaran agama tersebut. Diketahui, tersangka baru bekerja sekitar satu tahun.
“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Asri Ludin Tambunan.
Asri menjelaskan, pemerintah daerah telah resmi mengakhiri hubungan kerja dengan tersangka. Selain itu, pihaknya mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang memastikan para korban memperoleh pendampingan secara intensif. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak kasus tersebut.
“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujar Bupati.
Pengawasan dan Perlindungan
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Asri menginstruksikan seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang memperketat pengawasan dan meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik.
Pemkab juga akan memberikan surat peringatan kepada kepala sekolah tempat peristiwa tersebut terjadi. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi penerapan sistem sekolah aman.
“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MJH terjadi pada Juli 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi delapan korban yang merupakan siswi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolresta.
Atas dugaan perbuatannya, MJH dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386078/original/061146300_1793326757-6cef9f9d-41d2-414d-9e21-44ade39bbe87.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386081/original/083061100_1793326903-Screenshot_2026-10-30_091513.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386080/original/007041600_1793326874-IMG-20261029-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385167/original/000638900_1793244548-e33d97d0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386058/original/034774500_1793323280-512656.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386049/original/016115000_1793319546-Vid_harimau_rangkaian_3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384193/original/059773100_1793159637-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)