Dipendam 2 Tahun, Pelajar di Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus pencabulan ayah tiri di Pati terungkap setelah korban 14 tahun bercerita ke keluarga. Polresta Pati menangani perkara ini dan memeriksa saksi.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
Dipendam 2 Tahun, Pelajar di Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Keluarga korban dugaan kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Pucakwangi Pati (Istimewa)

Di balik ketakutan yang dipendam selama bertahun-tahun, seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berani mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Kasus tersebut diduga berlangsung selama sekitar dua tahun, sejak korban duduk di kelas VI SD hingga kelas VII MTs.

Perkara ini kini ditangani Polresta Pati. Korban berinisial W, warga sebuah desa di Kecamatan Pucakwangi, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan ayah tiri dan kakak tirinya.

Dugaan kekerasan itu disebut terjadi ketika ibu kandung korban bekerja di sebuah pabrik roti dari pagi hingga sore hari.

Kasus ini terungkap setelah W menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Bibi korban kemudian mengajak W menemui Riana, warga setempat, untuk mengungkap dugaan kekerasan tersebut.

Riana mengaku awalnya mengira tindakan yang diceritakan bibi korban hanya sebatas meraba. Namun, setelah mendengar langsung cerita W, ia mengetahui bahwa dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut jauh lebih serius.

"Awalnya saya mengira hanya sekadar dipegang-pegang. Namun, setelah anak itu saya ajak ke rumah dan bercerita sendiri, ternyata yang dialaminya jauh lebih berat," ujar Riana.

Menurut Riana, korban juga mengaku mendapat ancaman dari pelaku sehingga takut menceritakan kejadian tersebut. Setelah mengetahui kondisi korban, Riana berupaya mencari bantuan agar anak itu mendapat perlindungan dan kasusnya diproses secara hukum.

Riana kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk meminta arahan. Keluarga korban selanjutnya diarahkan membuat laporan kepolisian hingga perkara tersebut ditangani Polresta Pati.

Riana bersama suaminya turut mendampingi keluarga korban mendatangi Polresta Pati untuk membantu proses pelaporan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Korban Butuh Pendampingan Psikologis

Di tengah proses hukum yang berjalan, W kini tinggal bersama bibinya. Riana berharap korban mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

"Setiap bercerita tentang kejadian yang dialaminya, korban menangis. Saya berharap ada pendampingan psikologis agar traumanya bisa pulih dan ia dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik," terang Riana.

Ia juga berharap masyarakat dapat menerima korban tanpa memberikan stigma negatif yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri dikabarkan telah diamankan Satreskrim Polresta Pati. Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban, Ujang Kusnadi (40), disebut ditangkap pada Rabu malam (21/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada kepolisian.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pati masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidikan juga mencakup pemeriksaan medis serta penelusuran barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai penangkapan terduga pelaku saat dikonfirmasi.

"Izin, kami konfirmasikan (penangkapan pelaku pencabulan) dahulu nggih mas (Kapolresta dan Kasat Reskrim)," ujar Hafid saat dihubungi Liputan6.com.

Identitas korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan masa depannya. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Rekomendasi