RUU Perampasan Aset, KPK Usul Harta Pejabat di Luar LHKPN Dirampas Negara

KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pejabat terkait LHKPN. Ada skema bagi yang keberatan. Ini penjelasan Johanis Tanak.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
RUU Perampasan Aset, KPK Usul Harta Pejabat di Luar LHKPN Dirampas Negara
<p>Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)</p>

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memasukkan mekanisme penyitaan terhadap harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN atau melebihi nilai yang dilaporkan. 

Tanak menyebut negara dapat menyita kekayaan milik penyelenggara negara bila jumlahnya ternyata melampaui apa yang tertulis di LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Ia juga mendorong agar pejabat yang berkewajiban melapor namun tidak memenuhi kewajiban LHKPN dapat dikenai penyitaan berdasarkan regulasi tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Selain itu, ia mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang hendak mengajukan keberatan atas upaya perampasan, dengan harapan ketentuan itu mendorong pelaporan LHKPN yang akurat.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Istilah 'Perampasan' di RUU Perampasan Aset Merujuk UU Tipikor

Di sisi lain, Tanak meminta nomenklatur dalam RUU Perampasan Aset tidak diubah. Menurutnya, istilah “perampasan” sudah lazim dipakai dalam regulasi pemberantasan korupsi.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Ia mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Rekomendasi