Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Syarat yang Diminta

Mahasiswa dari Unida Gontor dan Universitas Terbuka menyatakan dukungan pada RUU Perampasan Aset di RDPU Komisi III.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Syarat yang Diminta
Sejumlah mahasiswa mendukung penuh RUU Perampasan Aset yang tengah digodok Komisi III DPR. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).

Sejumlah mahasiswa menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 6 Oktober 2026, mereka menekankan perlunya penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Perwakilan mahasiswa Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menyebut RUU ini berperan penting memperkuat upaya negara memulihkan hasil kejahatan.

Menurutnya, dibutuhkan aturan khusus agar aset hasil tindak pidana tidak mudah disembunyikan atau dialihkan. Ia juga memberikan masukan mengenai mekanisme perampasan, pembuktian, dan perlindungan korban agar pengelolaan aset berlangsung transparan.

Dukungan serupa disampaikan mahasiswa Universitas Terbuka. Mereka menilai penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum.

"Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat," kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.

Mahasiswa menilai RUU ini krusial untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang. Penegakan hukum dinilai belum tuntas jika pelaku masih dapat menikmati aset hasil kejahatannya.

"Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut," ujarnya.

Mereka juga mendukung mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu, dengan catatan prosedur hukum dan pengawasan pengadilan harus jelas.

"Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan," kata mahasiswa.

Kerja Sama Internasional Kejar Aset dalam RUU Perampasan Aset

Dalam paparannya, mahasiswa mendorong pemanfaatan kerja sama internasional (Mutual Legal Assistance) untuk mengejar aset kejahatan di luar negeri. Mereka juga mengusulkan sistem pengelolaan aset yang transparan dan dapat diaudit.

"Asset recovery baru benar-benar berhasil apabila aset yang dirampas dapat dikelola, diaudit, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak," jelasnya.

Mereka menekankan pentingnya pemenuhan hak korban dari hasil perampasan aset.

Dalam RDPU tersebut, mahasiswa Universitas Terbuka menyerahkan 15 masukan utama agar proses perampasan tetap terukur dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

"15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada biar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," kata dia.

"Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus. Kami meminta kewenangan ini dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Pimpinan rapat Komisi III DPR mengapresiasi seluruh masukan tersebut dan berjanji menjadikannya perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya.

Rekomendasi