Gara-Gara Rp45 Ribu, Pria di Muratara Tewas Dikeroyok 3 Teman

Tragedi di Muratara: Cekcok saldo DANA Rp45 ribu berujung pengeroyokan fatal. Korban tewas di tangan 3 temannya, 1 pelaku berhasil diringkus polisi.

irwanto
Oleh irwanto- Reporter
Gara-Gara Rp45 Ribu, Pria di Muratara Tewas Dikeroyok 3 Teman
Ilustrasi kasus pengeroyokan santri di Banyuwangi (Istimewa)

Perselisihan sepele akibat transaksi saldo DANA sebesar Rp45 ribu berakhir tragis di Musi Rawas Utara (Muratara),Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AN (26) tewas setelah mengeroyok oleh tiga orang yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri pada Jumat (23/10/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir. Hanya dalam kurun waktu tiga jam pascakejadian, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku.

Kejadian berawal saat pelaku AK (22) meminta adik korban, EK, untuk mengirimkan saldo DANA senilai Rp45 ribu.Namun, AK mengklaim uang transferan tersebut tak kunjung masuk ke akun miliknya.

Merasa sudah mengirimkan uang yang dimaksud, EK tidak terima dituduh dan merasa dirugikan. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berubah menjadi perkelahian fisik.

Melihat adiknya dipukuli oleh AK, korban AN langsung pasang badan membela sang adik dan menyerang AK. Terdesak,AK memilih melarikan diri untuk mencari bantuan kepada dua rekannya, HR dan ZK.

Perkelahian Tak Seimbang dan Penyerangan Kembali

Tiga sekawan itu kemudian kembali menemui EK dan AN untuk membalas dendam, hingga memicu perkelahian tak seimbang dua melawan tiga. Dalam perkelahian itu, EK mengalami luka sabetan pisau di tangan dan terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sementara itu, AN berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Niatnya terhenti setelah para pelaku bertindak brutal menyerangnya sebelum mesin motor sempat menyala. AN tumbang usai menderita luka tusuk fatal di bagian tangan dan pundak.

Warga setempat yang melihat korban terkapar langsung mengevakuasinya ke Puskesmas terdekat. Sayang, nyawa AN tidak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan.

 

Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian meringkus AK tanpa perlawanan tiga jam usai kejadian, sementara dua rekannya kini masih dalam pemburuan (DPO). Pihak kepolisian turut menyita beberapa helai pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.

"Satu dari tiga pelaku sudah kami tangkap. Mereka berteman baik dengan korban," ungkap Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, Minggu (25/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku sakit hati karena dipukuli korban saat berkelahi dengan EK, sehingga mengajak dua temannya untuk membuat perhitungan.

"Pemicunya karena transferan Rp45 ribu yang belum masuk. AK menjadi otak pelaku, baik pemicu perkelahian maupun yang menusuk korban," jelas Iptu Andri.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AK dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (4) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Rekomendasi