Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Pengeroyokan di Jakut yang menewaskan EY (28) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka itu berinisial YG, RA, dan JAT. Adapun tiga orang lain, BS, B, dan J, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhi Hariadi menjelaskan perkara ini berawal dari persoalan sepeda motor yang dikaitkan dengan salah satu terduga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik BS yang diduga telah digadaikan oleh korban. BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut," tutur Adhi, dikutip Rabu (30/9/2026).
Pada 6 September 2026, EY dibawa dan diduga mengalami kekerasan di beberapa lokasi di wilayah Tanjung Priok. Ia kemudian ditemukan warga dan dilarikan ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapat perawatan.
"Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026," jelasnya.
Advertisement
Pengejaran Tiga DPO Kasus Pengeroyokan di Jakut
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
"Para tersangka diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan," ungkap Adhi.
Polres Metro Jakarta Utara kini memburu tiga tersangka yang masuk DPO. Adhi mengimbau mereka untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.