RUU Perampasan Aset Resmi Inisiatif DPR, Ini Target Pengesahannya

Rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Komisi III menyiapkan pembahasan DIM dan menargetkan pengesahan pada Desember.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
RUU Perampasan Aset Resmi Inisiatif DPR, Ini Target Pengesahannya
Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

Rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini membuka tahap pembahasan bersama pemerintah. Komisi III menargetkan aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan setelah pendapat fraksi disampaikan secara tertulis. Ia kemudian bertanya kepada forum:

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?"

"Setuju," jawab anggota dewan.

Usai persetujuan paripurna, pembahasan akan berlanjut ke tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan DIM dijadwalkan pada masa sidang berikutnya mulai 10 November 2026.

"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," kata Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset Disusun Sejak 2025

Sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah, Komisi III menyatakan draf RUU beserta naskah akademiknya telah disusun sejak September 2025.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah," ujar Habiburokhman.

Penyusunan draf melibatkan sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta penerimaan ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Menurut Habiburokhman, mayoritas masukan dari masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, disertai kekhawatiran agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan.

"Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," kata Habiburokhman.

Menjawab aspirasi tersebut, Komisi III menyebut pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang akan dimaksimalkan bila beleid ini disahkan.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," ujar Habiburokhman.
Rekomendasi