Aroma Menyengat Ungkap Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

Aroma busuk di kos Batam berujung temuan Perempuan Tewas Ditikam di Kamar Kos. Polisi amankan terduga pelaku dan mengungkap motif awal.

AJANG NURDIN
Oleh AJANG NURDIN- Reporter
Aroma Menyengat Ungkap Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan barang bukti saat konperensi pers (Istimewa)

Aroma menyengat yang berasal dari sebuah kamar kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, membuat penghuni sekitar curiga. Setelah diperiksa, mereka menemukan jasad seorang perempuan berinisial SA (24) tergeletak di lantai kamar dengan wajah tertutup kain dan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal pengungkapan dugaan kasus pembunuhan yang menyeret seorang pemuda berinisial A (20). Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban.

"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).

Kasus ini bermula pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu kos mencium aroma menyengat yang berasal dari kamar yang ditempati SA.

Merasa curiga, ibu kos kemudian membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan. Betapa terkejutnya dia saat mendapati SA sudah tidak bernyawa dalam posisi telentang di lantai dengan wajah tertutup kain.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat sebelum diteruskan ke Polsek Sei Beduk. Petugas bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan itu dipicu persoalan pribadi. Anggoro menyebut terduga pelaku diduga menyimpan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

Persoalan tersebut disebut bermula pada Sabtu (24/10/2026). Ketika itu, A merasa tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya. Perasaan sakit hati itu diduga terus dipendam hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan.

"Motif sementara diduga karena terduga pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Namun, penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan motif sebenarnya," ujar Anggoro.

Polisi menduga A masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan menggunakan pisau.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Kendati demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus melengkapi alat bukti.

Ditangkap

Setelah mengumpulkan keterangan para saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan A di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa. Pemuda berusia 20 tahun itu kemudian ditangkap pada Rabu pagi, sehari setelah jasad korban ditemukan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Anggoro mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan terduga pelaku dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

"Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi berkembang menjadi konflik yang berujung pada kekerasan," katanya.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.

Meski demikian, penetapan kesalahan dan hukuman terhadap terduga pelaku tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.

Rekomendasi