UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Peluang Pekerja Outsourcing Jadi Karyawan

UU pelindungan ketenagakerjaan mengatur batas alih daya dan membuka peluang pekerja outsourcing beralih ke perusahaan pengguna. Ini syarat dan mekanismenya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Peluang Pekerja Outsourcing Jadi Karyawan
apa itu outsourcing ©Ilustrasi dibuat AI

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan batasan pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta membuka kemungkinan pekerja outsourcing beralih menjadi karyawan perusahaan pengguna jika memenuhi syarat tertentu.

Ketentuan alih daya tercantum pada Pasal 95 hingga Pasal 101. Dalam Pasal 95, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Pekerjaan yang dialihdayakan dibatasi pada kegiatan jasa penunjang atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. UU mencontohkan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan pekerja.

Untuk sektor pertambangan dan perminyakan, perusahaan milik negara maupun swasta hanya dapat menggunakan alih daya untuk jasa penunjang di bidang tersebut, dan pelaksanaannya melalui anak perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.

Adapun bagi BUMN, pekerjaan yang boleh dialihdayakan juga harus berupa jasa penunjang atau yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Perusahaan penerima alih daya diwajibkan merupakan anak perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas.

Syarat Alih Status Pekerja Outsourcing

Pasal 98 mengatur bahwa jika pekerja dari perusahaan alih daya digunakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, demi hukum hubungan kerja beralih dari perusahaan alih daya kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

Perubahan status ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja outsourcing. Syarat utamanya adalah pekerja digunakan untuk menjalankan kegiatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses produksi.

Apabila perusahaan pemberi pekerjaan tidak melaksanakan peralihan hubungan kerja berdasarkan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, pekerja dapat meminta pengesahan nota tersebut kepada pengadilan negeri setempat. Permohonan ini dapat diajukan setelah dilakukan perundingan bipartit tetapi tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, serta telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerjanya tetap wajib didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik berupa perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas syarat kerja, pengembangan kompetensi, perlindungan, upah, jaminan sosial, kesejahteraan, dan penyelesaian perselisihan bagi pekerjanya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan alih daya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Rekomendasi