Outsourcing
-
News •Peringati Hari Buruh, Ketua DPR Puan Maharani Soroti Gelombang PHK Hingga Nasib Pekerja DigitalPuan menyoroti ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional dampak konflik geopolitik global.
-
Ekonomi •Disnaker Sumut Desak Kemenaker Evaluasi Perusahaan Alih Daya BermasalahDinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) meminta Kemenaker segera mengevaluasi perusahaan alih daya yang terbukti merugikan pekerja, mengungkap berbagai pelanggaran serius.
-
Politik •Pemprov Sulteng Pastikan Pembayaran Tenaga Honorer Berlanjut di 2026: Jangan Khawatir!Wakil Gubernur Sulteng menegaskan Pembayaran Tenaga Honorer Pemprov Sulteng akan tetap dilakukan pada 2026, menepis isu yang beredar dan menjamin hak-hak mereka terpenuhi.
-
Ekonomi •Airlangga: PKWT dan Outsourcing Akan Diatur Ulang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan BaruMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing akan diatur ulang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, menyusul desakan Amerika Serikat dan putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Ekonomi •GDPS Perluas Penempatan Tenaga Kerja Internasional, Targetkan Pendapatan Rp500 MiliarPT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) sukses memperluas penempatan tenaga kerja internasional profesional Indonesia di sektor aviasi dan industri pendukung, menargetkan pendapatan signifikan pada 2026.
-
News •Pemkab Rejang Lebong Serahkan Pengelolaan Sampah kepada Pihak Ketiga untuk Efisiensi LayananPemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga, PT Persada, sebagai langkah adaptasi regulasi kepegawaian dan optimalisasi layanan kebersihan.
-
News •Penanganan Sampah Rejang Lebong Dialihkan ke Pihak Ketiga Mulai 2026, Ratusan THL TerdampakPemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalihkan Penanganan Sampah ke pihak ketiga mulai tahun 2026, kebijakan ini merumahkan ratusan THL namun diharapkan atasi masalah penumpukan sampah di wilayah tersebut.
-
Ekonomi •Prioritas Utama DPR: RUU Ketenagakerjaan Siap Wujudkan Ekosistem Kerja Adil, Apa Saja Poin Krusialnya?Komisi IX DPR RI menjadikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai prioritas demi ekosistem kerja yang adil. Simak detail poin-poin krusial yang akan dibahas!
-
News •Demo Buruh Besar-besaran 28 Agustus 2025: Tuntutan Kenaikan Upah dan Hapus OutsourcingDemo buruh 28 Agustus 2025 akan melibatkan 10.000 pekerja di Jakarta, menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing.
-
Ekonomi •Jalankan Perintah Prabowo, Menaker Susun Aturan untuk Hapus Pekerja OutsourcingKebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
-
Ekonomi •Prabowo Bakal Hapus Kebijakan Outsourcing, Wamenkaer: Kalau Sudah Keputusan Harus DilakukanNoel sapaan akrabnya akan melihat kajian yang akan dilakukan untuk skema penghapusan outsourching tersebut.
-
News •Prabowo Dukung Penghapusan Outsourcing, Wamenaker: Kalau Itu Perintah, Kita Lakukan!Wamenaker mengatakan, pihaknya akan mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto bila memutuskan menghapus sistem outsourcing.
-
Ekonomi •Gerainya di Mana-Mana, Karyawan Teguk Cuma Ada 4 OrangKetersediaan jumlah tenaga kerja ini dipengaruhi oleh penurunan bisnis perusahaan.
-
Ekonomi •Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan PengusahaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
-
Ekonomi •Asal Mula Outsourcing di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Kolonial BelandaDalam buku Sejarah Indonesia Modern, karya M. C. Ricklefs yang diterbitkan tahun 1994, asal mula adanya outsourcing diyakini muncul pada masa kolonial Belanda.
-
News •Gaji Karyawan Outsourcing Dipotong, Ini Kata Pengurus Masjid Raya Sheikh Zayed SoloRamai kasus pemotongan gaji karyawan outsourcing di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo mendapat sorotan. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kasus tersebut segera diselesaikan dan tidak terjadi lagi.
-
Ekonomi •Kemenaker Tegaskan UU Cipta Kerja Atur Outsourcing Agar Tidak Rugikan BuruhSalah satu tuntutan buruh dalam Peringatan May Day 2023 yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kembali awal tahun ini. Buruh menilai UU Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau dikenal dengan istilah outsourcing.
-
Ekonomi •UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh Rekrut Pekerja OutsourcingKetentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."
-
Ekonomi •Perppu Cipta Kerja Disebut Legalkan Kembali Perbudakan ModernKetua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.
-
Ekonomi •Perppu Cipta Kerja Tak Atur Waktu Pekerja Kontrak, Kemnaker: Nanti dalam Revisi PP 35Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tidak benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.