Kasus Chromebook Masuk Babak Baru, Ibam Ajukan Kasasi ke MA

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Kasus Chromebook Masuk Babak Baru, Ibam Ajukan Kasasi ke MA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam mengikut sidang banding yang digelar pada Senin (31/8/2026). (Liputan6/Devira Prastiwi)

Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ibam.

“Ibrahim Arief atau Ibam hari ini, Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” kata Bayu dalam keterangannya.

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Tim kuasa hukum menilai putusan PT DKI Jakarta mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum. Mereka juga mempersoalkan penetapan uang pengganti yang dinilai tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujarnya.

 

Kejanggalan Vonis

Bayu mengatakan tim kuasa hukum Ibam juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu menganalisis bukti, fakta, dan keterangan saksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, analisis tersebut menemukan sejumlah pola yang dinilai tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan terkait penerapan uang pengganti Rp 5 miliar.

“AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar,” kata Bayu.

Dia menambahkan, hasil analisis tersebut akan dituangkan secara lebih terperinci dalam memori kasasi yang diajukan ke MA.

“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.

Rekomendasi