Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan mengalihkan penanganan masalah sampah di wilayahnya mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap amanat undang-undang yang melarang perekrutan pegawai harian lepas (THL) oleh dinas terkait. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan efektif dan efisien di seluruh kabupaten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, menjelaskan bahwa penanganan sampah yang selama ini ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong akan beralih ke pihak ketiga. Perubahan ini berdampak pada ratusan petugas kebersihan, termasuk tukang sapu jalanan, pengangkut sampah, dan sopir truk sampah, yang kini dirumahkan. Mereka akan dipekerjakan kembali melalui sistem outsourcing atau kontrak kerja oleh vendor yang terpilih.
Pengalihan ini diharapkan dapat segera mengatasi permasalahan penumpukan sampah yang kerap terjadi di Rejang Lebong. Proses tender untuk pihak ketiga sedang berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, pelayanan kebersihan kepada masyarakat dapat terus optimal tanpa hambatan berarti.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga harian lepas (THL) telah menyebabkan ratusan petugas kebersihan di Rejang Lebong dirumahkan. Para pekerja ini sebelumnya merupakan tulang punggung dalam operasional kebersihan sehari-hari, mulai dari menyapu jalan hingga mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir. Situasi ini menimbulkan tantangan baru bagi Pemkab Rejang Lebong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sebagai solusi, penanganan sampah di Kabupaten Rejang Lebong akan sepenuhnya dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor. Vendor terpilih nantinya akan bertanggung jawab untuk mempekerjakan kembali para petugas kebersihan tersebut melalui skema outsourcing atau kontrak kerja. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para mantan THL sekaligus menjamin keberlanjutan layanan kebersihan.
Sekda Iwan Sumantri optimis bahwa proses tender akan segera selesai, memungkinkan pihak ketiga untuk segera beroperasi. Dengan demikian, masalah penumpukan sampah yang sempat menjadi kendala pada awal tahun 2026 dapat teratasi secara permanen. Meskipun sempat ada kendala anggaran BBM, seluruh armada sampah kini telah beroperasi kembali berkat penanganan cepat dari Pemkab.
Advertisement
Advertisement
Volume sampah harian di Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar 60 ton, berasal dari pemukiman penduduk dan pasar tradisional. Angka ini dapat melonjak drastis hingga lebih dari 80 ton per hari selama bulan puasa atau Ramadhan dan hari raya. Peningkatan volume sampah ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan kebersihan di daerah tersebut.
Saat ini, penanganan sampah tanpa adanya pekerja THL masih dapat diatasi oleh pegawai DLH Rejang Lebong yang berstatus PNS dan PPPK. Meskipun jumlahnya terbatas, mereka berupaya maksimal untuk menjaga kebersihan. Sistem pengangkutan sampah yang efektif sangat krusial untuk mencegah penumpukan di berbagai lokasi.
Sampah-sampah yang dikumpulkan masyarakat diangkut oleh petugas DLH Rejang Lebong ke dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) utama. TPA Jambu Keling di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, melayani 10 kecamatan di wilayah perkotaan. Sementara itu, TPA di Desa Guru Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, menampung sampah dari lima kecamatan di wilayah Lembak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews