Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Petugas membawa barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Bogor, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Barang bukti tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Sebelumnya, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan nilai sekitar Rp 476 miliar. Selain itu, turut diamankan dokumen, telepon genggam, dan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement