Kubu Lodewyck Pusung akan menyiapkan langkah hukum baru usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan. Permohonan serupa akan kembali diajukan kubu Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, menyampaikan rencana tersebut setelah pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Senin (24/8/2026). Ia menyebut pihaknya menerima putusan yang ada dan akan berkonsultasi dengan klien sebelum melangkah.
Menurutnya, upaya ini diambil karena putusan sebelumnya, baik di PN Jaksel maupun PN Jakpus, dinilai belum menyentuh pokok permohonan praperadilan, yakni soal sah atau tidaknya tindakan penyitaan oleh Kejagung terhadap Lodewyk Pusung.
Advertisement
Langkah Ketiga ke PN Jaksel
Jonky menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada putusan terbaru PN Jakpus. Setelah berkoordinasi dengan klien, tim hukum akan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
"Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari," kata Jonky.
Rencana pengajuan ini akan menjadi upaya hukum ketiga yang ditempuh kubu Lodewyk Pusung terkait perkara tersebut.
"Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk," jelas dia.
Advertisement
Dalil Pelanggaran Prosedur oleh Kejagung
Pihak Lodewyk Pusung bersikukuh bahwa tindakan Kejagung merupakan upaya paksa yang melanggar prosedur hukum. Karena itu, mereka menilai praperadilan tetap perlu diajukan.
"Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu lho. Jadi tetap kami akan ajukan," kata dia.
Jonky juga menegaskan pengajuan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.
"Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami pengin menghalangi, karena proses ini kan masih di penyidikan. Jadi sekalipun kita mengajukan permohonan praperadilan, proses penyidikan itu tetap berjalan," kata dia.
Ia menampik anggapan adanya upaya menghambat penyidikan dan menekankan kembali pokok permohonan yang menurutnya belum diperiksa oleh pengadilan.
"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan, kira-kira begitu," sambungnya
Advertisement
Pertimbangan Hakim PN Jakpus
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal PN Jakpus M Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan atas nama Lodewyk Pusung.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut, karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi lainnya serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim M Firman Akbar.
Ia menegaskan tidak ada penilaian dari pengadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pemohon.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.