Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakpus.
Dengan dikabulkannya eksepsi terkait kewenangan, permohonan praperadilan tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dipimpin hakim tunggal M Firman Akbar. Amar putusan dibacakan di PN Jakpus pada Senin (24/8/2026) siang.
Advertisement
Kewenangan PN Jakpus dalam Praperadilan Lodewyk Pusung
Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut setelah mempertimbangkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung).
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8/2026) siang.
Hakim menegaskan bahwa karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili telah dikabulkan, maka pokok permohonan tidak diperiksa lebih lanjut.
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim M Firman Akbar.
Hakim juga menyampaikan tidak ada penilaian terhadap tindakan upaya paksa maupun status tersangka Pemohon dalam putusan ini.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.
Advertisement
Upaya Praperadilan di PN Jaksel Juga Mentok Lokus
Ini bukan kali pertama Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia mendaftarkan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada 30 Juli 2026, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan permohonan tersebut tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel sehingga pengadilan tidak berwenang memeriksa permohonan.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang diuji.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.
Hakim menjelaskan tindakan-tindakan tersebut tidak berada di wilayah hukum PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim.
Hakim lalu menyimpulkan pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa permohonan a quo.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.