Hakim Ungkap Alasan Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima

PN Jaksel menyatakan Praperadilan Lodewyk Pusung tidak dapat diterima. Hakim menjelaskan kewenangan relatif dan lokus upaya paksa sebagai penentu.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Hakim Ungkap Alasan Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan - kiri), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Pengadilan menilai permohonan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara.

Praperadilan Lodewyk Pusung: Kompetensi Relatif Jadi Kunci

Hakim menjelaskan parameter penentuan pengadilan yang berwenang adalah lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

"Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," kata Affandi saat membacakan pertimbangannya.

Menurut Affandi, pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang memeriksa permohonan.

Upaya Paksa Terjadi di Jaktim dan Jakpus, Bukan Jaksel

Berdasarkan fakta persidangan, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Lodewyk dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Atas dasar itu, Affandi menyimpulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan tersebut.

"Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," ucap Affandi.

Dalam amar putusannya, Affandi menegaskan hasil akhir permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," kata Affandi.

Rekomendasi