Di Balik Kelangkaan BBM, Polda Sulsel Tangkap 17 Pelangsir

Sebanyak 17 orang ditangkap dengan jumlah barang bukti 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter pertalite.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Di Balik Kelangkaan BBM, Polda Sulsel Tangkap 17 Pelangsir
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap 10 kasus pelangsir atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah kelangkaan dan antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebanyak 17 orang ditangkap dengan jumlah barang bukti 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter pertalite.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Isnpektur Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, sebelum terjadi kelangkaan dan antrean BBM di SPBU, jajarannya sudah melakukan penyelidikan mulai April hingga September 2026. Dari penyelidikan tersebut, total 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Dilaksanakan penegakan hukum di mana total tersangka ada 17 orang. Kemudian total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter, kendaraan roda empat 12 unit, truk tangki 1 unit, 27 truk kapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa isap," ujar Djuhandhani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Djuhandhani merinci dari total 17 orang terduga pelaku pelangsir yang ditangkap, dua orang hasil penangkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Dari penangkapan dua orang tersebut, polisi menemukan barang bukti 2 unit mobil, 46 jerigen isi 1.472 solar, satu tangki modifikasi isi 220 liter solar.

"Selain itu, ada 6 buah plat nomor kendaraan, 1 buah pompa sedot, dan 3 barcode," kata dia.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Selain Ditreskrimsus, Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel juga mengungkap dua kasus dengan empat orang tersangka. Djuhandhani menyebut empat orang tersangka menggunakan BBM subsidi dengan menampung dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali tanpa izin dan tidak sesuai dengan peruntukkanya.

"Di mana barang bukti adalah 8 drum isi 1.600 liter solar, 15 jerigen isi 450 liter solar, satu jerigen isi 20 liter pertalite, 150 jerigen isi 4.740 pertalite, 5 drum isi 1.000 liter solar," ujar dia.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Selain itu, lima jajaran Kepolisian Resor di Sulsel juga melakukan pengungkapan. Pertama, Polres Parepare yang menangani dua kasus dengan dua orang ditangkap. Polres Bulukumba menemukan barang bukti dua unit mobil, 18 jerigen isi 578 liter pertalite, satu tangki modifikasi isi 120 liter pertalite, dan 18 barcode.

"Selanjutnya, Polres Toraja Utara dengan total satu kasus di mana satu orang terlapor. Barang bukti satu mobil tangki dengan isi 4000 liter solar," kata dia.

Ketiga, Polres Wajo dengan total kasus satu kasus dan enam orang terlapor. Barang bukti 7 unit mobil, 42 jerigen isi 450 liter solar, 3 jerigen isi 60 liter pertaliet, 6 buah plut nomor , 1 buah mesin pompa isap.

"Kemudian selanjutnya adalah Polres Bulukumba, total 1 kasus dan terlapor 1 orang. Ada pun barang bukti adalah satu unit mobil, 25 jerigen isi 825 liter pertalite , 25 jerigen isi 750 liter solar, dua jerigen isi 20 liter pertalite, 53 jerigen kosong, dan satu alat penghisap BBM," kata dia.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat rilis kasus pelansir di Aula Mapaoddang Mapolda Sulsel. (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polres Kepulauan Selayar yang menangkap satu orang. Dari pengungkapan tersebut, Polres Kepulauan Selayar mengamankan 2.600 liter solar.

"Dan saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan yang dilanjut dan kemungkinan akan terus berkembang. Dari pengungkapan-pengungkapan ini kita harapkan ini bisa menjadi upaya yang bisa mengurangi adanya antrean panjang yang selama ini," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Rekomendasi