Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp300 juta oleh Majelis Hakim di PN Bandung. Vonis itu lebih ringan dibanding jaksa yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
Selain itu, Ade Kuswara diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar. Jika tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim pada Senin (14/9).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sambung hakim.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim.
Sementara itu, ayahanda dari Ade Kuswara, HM Kunang, divonis penjara selama 4 tahun. Pidana itu sama dengan jaksa yang juga menuntut penjara selama 4 tahun.
"Menuntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata dia.
Ade Kuswara dan HM Kunang dikenakan Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Advertisement
Konstruksi Perkara Ade Kuswara
Sebelumnya diberitakan, Ade Kuswara menjadi terdakwa bersama ayahnya yakni HM Kunang. Total uang diterima Ade Kuswara senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Sedangkan, HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Ade Kuswara sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.