PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung, Ini Pertimbangan Hakim

PN Jaksel menolak praperadilan ketiga Lodewyk Pusung dalam perkara 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Hakim membeberkan alasannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung, Ini Pertimbangan Hakim
Sidang praperadilan ketiga Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan itu dibacakan pada Senin (14/9) dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal.

Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menetapkan penolakan dalam Putusan Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo, Senin (14/9).

Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan

Sulistyo menjelaskan, permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang diputus tidak diterima.

Setelah itu, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Adapun dalil-dalil Pemohon terkait program MBG dinilai sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara yang semestinya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan pada tahap praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," jelas Sulistyo.

Tim Hukum Lodewyk Pusung Siapkan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, pihak Lodewyk Pusung menyatakan tidak akan berhenti meski permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Mereka berencana menempuh langkah serupa untuk ketiga kalinya dengan mengajukannya kembali ke PN Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, usai pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Senin 24 Agustus 2026. Ia menyebut pihaknya menerima putusan pengadilan yang ada.

"Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari," kata Jonky.

Menurut Jonky, rencana mengajukan kembali praperadilan ditempuh karena putusan baik di PN Jaksel maupun PN Jakpus belum menyentuh pokok permohonan, yaitu sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk Pusung.

"Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk," jelas Jonky.

Rekomendasi