Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan. Setelah sebelumnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kali ini Lodewyk mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Lodewyk sebagai tersangka. Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung Muda Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
PN Jakpus Dinyatakan Tak Berwenang
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakpus telah memutus permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Dalam putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim tunggal M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8/2026) siang.
Dengan putusan tersebut, hakim tidak memeriksa substansi permohonan Lodewyk terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap dirinya.
Hakim juga tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena eksepsi Kejagung mengenai kewenangan mengadili telah dikabulkan.
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim M Firman Akbar.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.