Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Ingatkan Batasan Hukum

Kejaksaan Agung menanggapi permohonan praperadilan ketiga Lodewyk Pusung. Tim jaksa akan mencermati substansi permohonan terkait batasan pengajuan menurut KUHAP.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Ingatkan Batasan Hukum
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Kejaksaan Agung menyoroti langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mengajukan praperadilan. Pengajuan kali ini menjadi yang ketiga.

Kejagung mengingatkan adanya ketentuan pembatasan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan itu menyebut permohonan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi jaksa dalam menyusun argumentasi saat persidangan. Kejaksaan juga akan melihat aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek permohonan, serta substansi praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Di sisi lain, Kejagung tetap mempertahankan keyakinannya bahwa proses penyidikan dan berbagai upaya paksa terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan bukti yang memadai dan mengikuti ketentuan hukum acara.

Meski mempersoalkan pengajuan ketiga tersebut, Kejaksaan tetap mengakui praperadilan sebagai hak hukum yang dimiliki tersangka.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tuturnya.

Praperadilan Kembali Diajukan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang diajukan melalui praperadilan bukan merupakan wilayah hukum pengadilan tersebut.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap hakim Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dengan putusan itu, hakim tidak menilai sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum terhadap Lodewyk, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Setelah permohonannya tidak dapat diterima di PN Jakarta Pusat, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia juga pernah mengajukan permohonan di PN Jakarta Selatan, tetapi tidak diterima dengan alasan yang sama.

Kasus Korupsi MBG

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang di BGN. Salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total Rp 1,035 triliun.

Pembayaran pengadaan tersebut disebut telah dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kejaksaan menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, selain adanya dugaan penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Rekomendasi