Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang. Muktamirin akan dihadapkan pada dua pilihan, yakni mempertahankan mekanisme one man one vote jika musyawarah mufakat gagal atau menyerahkan pemilihan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah menjaring lima calon.
Dua opsi tersebut menjadi satu-satunya materi yang belum disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Khatib Syuriah PBNU, Asrorun Niam mengatakan, pembahasan draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) secara keseluruhan telah dituntaskan. Namun, forum belum mencapai kesepakatan terkait sistem pemilihan Ketua Umum.
"Ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum," ujar Asrorun seusai sidang Komisi Organisasi, Sabtu (29/8/2026).
Pada opsi pertama, pemilihan Ketua Umum tetap diawali dengan upaya mencapai musyawarah mufakat. Jika seluruh peserta belum menemukan kesepakatan, proses dilanjutkan dengan pemungutan suara menggunakan prinsip one man one vote.
Artinya, setiap peserta Muktamar memiliki satu suara untuk menentukan Ketua Umum apabila mekanisme musyawarah tidak menghasilkan keputusan. Sementara opsi kedua mengubah mekanisme penentuan Ketua Umum dengan memberikan peran kepada AHWA.
Prosesnya tetap diawali dengan musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, peserta Muktamar tidak langsung memilih Ketua Umum.
Tahap berikutnya adalah penjaringan calon. Peserta Muktamar akan memilih maksimal lima nama yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum. Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipertimbangkan dan dipilih.
"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat dua dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat," jelas Asrorun.
Namun, lima nama hasil penjaringan tersebut belum otomatis menjadi calon yang dapat dipilih AHWA. Masing-masing kandidat harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya untuk maju sebagai Ketua Umum, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, kandidat tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
"Calon Ketua Umum dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," katanya.
Advertisement
Penentuan Sistem Pemilihan Lewat Voting
Menurut Asrorun, hampir seluruh materi yang dibahas Komisi Organisasi telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Perdebatan mengenai sistem pemilihan Ketua Umum menjadi pengecualian karena forum belum menemukan rumusan yang dapat diterima bersama.
"Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat," ujarnya.
Karena dua opsi tersebut sama-sama belum mendapatkan persetujuan, keputusan akhirnya akan ditentukan oleh muktamirin melalui voting. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung setelah salat Magrib dan makan malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Asrorun menegaskan voting untuk memilih mekanisme berbeda dengan voting untuk menentukan nama Ketua Umum. Voting untuk menentukan sistem pemilihan akan dilakukan secara terbuka. Peserta akan memilih salah satu dari dua opsi yang tersedia.
"Kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A-B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B," katanya.
Sementara apabila mekanisme yang dipilih nantinya mengharuskan pemungutan suara untuk menentukan sosok atau nama calon, proses tersebut akan dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib Muktamar.
"Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang. Sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," pungkas Asrorun.