Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya melalui patroli keimigrasian di wilayah Sanur, Kota Denpasar, dan Ubud di Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, petugas imigrasi mendapati dua orang warga negara asing (WNA) Nigeria kabur saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Denpasar.
"Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut. Setelah dilakukan pengecekan data keimigrasian, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8).
"Salah satu WNA diketahui telah overstay selama 379 hari. Smentara satu lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian," imbuhnya.
Ia menerangkan, operasi pengawasan itu dilakukan pada Kamis (27/8) yang berlangsung mulai pukul 20.00 WITA. Petugas mengamankan dua WNA Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian terkait masa berlaku izin tinggal.
Patroli menyasar dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas orang asing, yaitu Ubud dan Sanur. Personel dibagi menjadi dua tim yang ditugaskan di wilayah Ubud dan Sanur.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, kedua tim bergerak menuju wilayah tugas masing-masing dan tim pertama melaksanakan patroli di Ubud setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud.
Selanjutnya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam orang asing, seperti bar, klub malam, dan tempat hiburan. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha terkait pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan keimigrasian.
Namun, saat melakukan penyisiran di salah satu tempat usaha, LA Ubud, petugas memperoleh informasi mengenai adanya orang asing yang diduga memiliki permasalahan izin tinggal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua warga Negara Nigeria yang berada di lokasi. Dalam proses pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
"Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian, tim patroli kedua menyisir di wilayah Sanur setelah berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan dan selama pengawasan tidak menemukan WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Dari hasil patroli, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah Sanur," jelasnya.
Haryo Sakti menekankan pentingnya menjaga keamanan, profesionalitas, serta mengedepankan pendekatan humanis selama pelaksanaan tugas.
“Dalam pelaksanaan patroli, saya minta seluruh anggota tetap menjaga sikap dan mengutamakan keamanan. Lakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang humanis serta bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun orang asing," ujarnya.
"Kami hadir bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman. Laksanakan tugas dengan profesional, tertib dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik,” ujar dia.
Advertisement