Harga Tanah Makin Mahal, Pemerintah kaji Konsep Hunian di Atas Sungai

Ara menegaskan bahwa pembedahan dari sisi regulasi dan hukum menjadi prioritas paling utama sebelum melangkah lebih jauh.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Harga Tanah Makin Mahal, Pemerintah kaji Konsep Hunian di Atas Sungai
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Tindak Lanjut Arahan Presiden RI dalam percepatan penanganan bencana. (Dok Kementerian PKP)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melontarkan wacana terobosan baru untuk mengatasi keterbatasan lahan. Kementerian PKP berencana mengkaji kemungkinan pembangunan hunian vertikal di atas area sungai atau kali.

"Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menanggapi gagasan tersebut, Ara menegaskan bahwa pembedahan dari sisi regulasi dan hukum menjadi prioritas paling utama sebelum melangkah lebih jauh.

Sebab, aspek hukum terkait aliran air diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Aturan tersebut menjelaskan bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan kesatuan wilayah daratan bersama sungai dan anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan menuju danau atau laut secara alami, dengan batas darat berupa pemisah topografis dan batas laut hingga area yang terpengaruh aktivitas daratan.

Di samping itu, Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 juga mengamanatkan bahwa jika hasil kajian penetapan garis sempadan mendeteksi keberadaan bangunan di dalam sempadan sungai, bangunan tersebut berstatus status quo dan wajib ditertibkan secara bertahap guna mengembalikan fungsi alami sempadan. 

"Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," kata Ara.

 

Matangkan Konstruksi hingga Hitungan Biaya

 

Selain legalitas formal, Kemen PKP akan mengkaji berbagai aspek teknis lainnya secara menyeluruh, mencakup kelaikan konstruksi, estimasi biaya, hingga kebutuhan material pendukung.

"Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kita perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya," ujar Ara.

Meskipun digadang-gadang sebagai solusi atas melejitnya harga tanah yang makin tak terjangkau, Ara menekankan bahwa eksekusi rencana ini sepenuhnya bergantung pada persetujuan publik dan tidak akan dipaksakan.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," tegasnya.

Rekomendasi