Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan kritik keras terhadap metode penghitungan desil kesejahteraan yang diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Persoalan ini mencuat setelah munculnya keluhan dari kalangan buruh yang memiliki penghasilan setara upah minimum, namun justru tercatat masuk ke dalam kategori desil 6 hingga 10.
Dalam klasifikasi tersebut, kelompok desil atas umumnya diasosiasikan dengan masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan data tersebut dalam menentukan kebijakan. Ia menilai pendekatan yang dilakukan lembaga statistik negara itu tidak tepat sasaran dalam memotret kesejahteraan pekerja di lapangan.
"Tanggapan KSPI dan Partai Buruh: Ngawur. Enggak usah dipakai itu desil," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).
Advertisement
Masalah Variabel dan Akurasi Data
Said menyoroti bahwa akar permasalahan terletak pada variabel yang digunakan oleh BPS dalam menghitung desil. Menurutnya, penghitungan tidak hanya berfokus pada besaran upah yang diterima pekerja, melainkan juga menyertakan kondisi fisik tempat tinggal, kepemilikan kendaraan bermotor, hingga pengeluaran per kapita.
Hal ini menyebabkan buruh dengan penghasilan setara UMR atau UMK yang tinggal di rumah warisan keluarga besar dapat terkategorikan sebagai kelompok desil atas.
Ia memberikan ilustrasi mengenai lima bersaudara yang menempati satu rumah besar peninggalan orang tua, meskipun penghasilan masing-masing individu sangat bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan daya beli individu yang sebenarnya.
"Apakah kami semua masuk desil 10 hanya karena rumahnya besar? Apaan lah cara ngitungnya ini, akal-akalan," kata dia. Selain itu, ia menyebutkan contoh buruh bergaji Rp 3 juta yang memiliki sepeda motor hasil hibah atau warisan orang tua berpotensi terdata dalam desil 9.
Advertisement
Tuntutan Evaluasi dan Anggaran Survei
Lebih lanjut, Said mempersoalkan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk survei tersebut. Ia menyebut anggaran survei desil mencapai Rp 7 triliun, ditambah dengan kucuran dana lanjutan sebesar Rp 6 triliun kepada BPS. Menurutnya, besaran dana tersebut tidak sebanding dengan hasil yang dianggap tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi nyata para pekerja.
"Upahnya tiga juta masuk desil 10, desil 10 itu orang kaya. Bahkan upah minimum masuk desil 9 dan desil 10," ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, KSPI mendesak agar metode penghitungan desil diubah secara total dengan menjadikan upah sebagai basis utama, bukan kepemilikan aset. Said menegaskan bahwa penggunaan upah sebagai standar internasional lebih relevan karena memiliki korelasi langsung dengan perubahan struktur upah yang terjadi setiap lima tahun. Ia juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun untuk memastikan data yang dihasilkan tetap akurat.