Akses jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diblokir PT TRK. Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas industri sekaligus berdampak pada penghasilan warga lokal.
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga Djabir Teto Lahukuwi menilai pemblokiran akses operasional tersebut dapat merugikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas industri di kawasan itu.
Menurut Djabir, penghentian operasional turut berdampak pada pekerja lokal, termasuk para sopir truk yang kehilangan pendapatan selama aktivitas angkutan terhenti.
"Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti," kata Djabir, dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2026).
Djabir menilai persoalan kepemilikan atau hak atas tanah yang menjadi akses jalan hauling semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurut dia, penutupan akses secara sepihak bukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.
"Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.
Dia pun meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk mencegah pemblokiran serupa kembali terjadi. Menurutnya, kepastian dan keamanan aktivitas industri penting untuk menjaga perekonomian masyarakat serta iklim investasi di wilayah tersebut.
"Aparat keamanan harus bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran hal-hal seperti itu terjadi," ujarnya.
Polisi Minta Semua Pihak Menahan Diri
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktobe mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Masalah ini sedang berjalan di Polda Sultra, baik PT TRK sebagai pelapor maupun terlapor. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan memercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian," kata Fernando.
Menurut Fernando, kepolisian saat ini fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar jalan hauling PSN untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru.
"Kami mengajak masing-masing pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu tindak pidana baru. Mengenai keabsahan status lahan, biarkan aparat penegak hukum yang memutuskan, baik melalui proses pidana maupun perdata," jelasnya.