Bos Kasino Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Polri menetapkan bos kasino Batam, Suwanda alias Akau, sebagai tersangka kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Begini perkembangan kasusnya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Bos Kasino Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Praktik perjudian kasino yang diduga beroperasi secara terselubung di Kota Batam, Kepulauan Riau, dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, polisi menjerat Suwanda alias Akau dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akau tidak hanya diproses terkait aktivitas perjudian kasino, tetapi juga dijerat dengan pasal TPPU. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

"Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," kata Nunung kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Meski demikian, Nunung belum membeberkan lebih jauh mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim gabungan Bareskrim Polri menemukan dugaan praktik perjudian kasino yang dijalankan secara terselubung di balik sebuah tempat hiburan di Kota Batam.

Polisi Lakukan Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian. Mereka terdiri atas pemilik, manajemen, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, hingga pemain.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” kata Nunung saat konferensi pers di Mapolres Barelang, Minggu (16/8/2026).

Ada Puluhan WNA

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya warga negara asing (WNA).

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Sementara itu, sembilan orang yang kini dibawa ke Bareskrim akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran mereka dalam praktik perjudian kasino tersebut.

Rekomendasi