Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan skema insentif khusus berupa potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk-produk lokal di platform digital.
Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas ini wajib mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).
"Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final, sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen," ujar Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, dikutip dari Antara, Sabtu (29.8).
Saat mengajukan permohonan di SAPA UMKM, pedagang (seller/merchant) diminta melengkapi data awal, seperti nama platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang digunakan, identitas merchant, serta rincian produk yang dijajakan.
Advertisement
Dua Tahap Verifikasi dan Syarat Utama
Proses seleksi penerima insentif akan melalui dua tahapan verifikasi secara ketat:
- Verifikasi Awal di SAPA UMKM: Kementerian UMKM memeriksa pemenuhan persyaratan administratif dasar skala usaha mikro dan kecil.
- Verifikasi Lanjutan di Platform PMSE: Pihak marketplace memastikan bahwa seller terbukti berskala UMK, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak tergolong pengguna berisiko tinggi (high risk user).
Faisal menegaskan bahwa keaslian produk lokal menjadi poin paling krusial dalam program ini. "Yang terpenting si seller ini hanya menjual produk dalam negeri," tegas Faisal.
Selain wajib berstatus UMK dan menjajakan produk lokal, calon penerima tidak boleh sedang menjalani proses penegakan hukum maupun masuk kategori high risk user. Seller juga diwajibkan memenuhi standar legalitas produk seperti sertifikasi halal dan izin BPOM. Meski demikian, pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan bagi UMKM untuk melengkapi sertifikasi tersebut.
Advertisement
Bentuk Insentif dan Kewajiban Laporan
Diskon sekurang-kurangnya 50 persen ini berlaku untuk komponen biaya layanan platform, seperti biaya administrasi, komisi, serta jasa aplikasi. Potongan ini tidak berlaku untuk komponen biaya luar sistem platform.
Sebagai bentuk transparansi, mekanisme pelaporan diatur secara berkala:
- Platform Marketplace: Wajib menyetorkan laporan realisasi pemberian insentif berisi identitas merchant dan nilai diskon setiap bulan ke SAPA UMKM.
- Pelaku UMK Penerima: Wajib melaporkan perkembangan bisnis dan nilai omzet secara berkala setiap tiga bulan di SAPA UMKM.
Saat ini, Kementerian UMKM sedang menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai payung hukum resmi. Setelah regulasi tersebut disahkan, pendaftaran insentif di SAPA UMKM akan langsung dibuka secara umum.