Purbaya Kelola Utang Whoosh Mulai September 2026, Skema Pembayaran Masih Dikaji

Kemenkeu berencana melibatkan perusahaan Special Mission Vehicle(SMV) di bawah naungannya.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Purbaya Kelola Utang Whoosh Mulai September 2026, Skema Pembayaran Masih Dikaji
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kementerian Keuangan siap mengambil alih pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh terhitung mulai 15 September 2026. Meski begitu, skema pasti untuk pembayaran utang tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih didiskusikan. Yang jelas akan diserahkan ke kami kira-kira 15 September,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (29/8).

Untuk mengurus penanganan utang tersebut, Kemenkeu berencana melibatkan perusahaan Special Mission Vehicle(SMV) di bawah naungannya. Meski belum membeberkan nama-nama entitas yang ditunjuk, Purbaya memberi sinyal akan mengerahkan lebih dari satu SMV.

"Kami bisa melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Tapi, belum saya umumkan karena belum tahu, masih proses diskusi. (SMV) Dua mungkin. Bisa juga kami pakai SMV yang kecil dan juga yang besar. Kami lihat nanti skema yang paling pas seperti apa," jelas Purbaya.

Opsi Penunjukan PT PII dan Mitigasi Risiko

 

Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV pengelola utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Dalam skema tersebut, PT PII akan menjalankan mandat penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu (first loss basis).

Untuk menjaga kestabilan dan mengelola risiko penjaminan, sejumlah langkah mitigasi disiapkan, meliputi:

  • Pemantauan serta pengawasan kinerja secara berkala.
  • Pelaporan kinerja yang teratur.
  • Koordinasi intensif antara Pemerintah dan BPI Danantara terkait pemberian dukungan proyek KCJB.
  • Penguatan manajemen risiko secara internal di tubuh PT KAI (Persero).

Dampak Terhadap APBN

Mekanisme penjaminan ini dinilai berfungsi sebagai pelapis risiko bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, skema penanggungan klaim di awal oleh PT PII berpotensi menahan beban tekanan terhadap APBN dalam jangka pendek.

Namun, pemerintah tetap diingatkan untuk cermat. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menjelaskan bahwa penunjukan SMV Kemenkeu di bawah kendali pemerintah ini pada dasarnya lebih berperan sebagai penyangga (buffer).

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap dampak fiskal atas keputusan pengambilalihan 60 persen porsi saham PT KCIC.

Rekomendasi