Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Baru dan Ancam Sikat Pelaku Bandel

Pemerintah ingin merangkul para pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke dalam ekosistem resmi dengan membayar cukai sesuai ketentuan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Baru dan Ancam Sikat Pelaku Bandel
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis penambahan layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal ampuh menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

Melalui skema tarif baru ini, pemerintah ingin merangkul para pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke dalam ekosistem resmi dengan membayar cukai sesuai ketentuan. Namun, bagi pihak yang tetap nekat bertahan di jalur ilegal, peringatan keras sudah disiapkan.

"Yakin (efektif tekan rokok ilegal). Karena saya sudah ketemu para pedagang rokok ilegal itu. Saya bilang saya kasih ruang. Nanti kalau sudah jadi, masuk kita ke layer baru itu. Kalau anda masih main-main, saya sikat,: tegas Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Rencana pemberlakuan layer CHT baru ini ditargetkan berjalan tahun ini. Meski begitu, pemerintah masih harus membahas dan mengantongi persetujuan dari DPR RI, khususnya Komisi XI, seusai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 rampung.

"Kami masih belum ketemu DPR untuk hal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa komunikasi intensif dengan parlemen terus dijadwalkan agar penyesuaian tarif cukai tersebut segera terlaksana.

"Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT," jelas Purbaya, Jumat lalu (14/8).

Tanggapi Isu Downtrading Konsumsi Rokok

Menanggapi kekhawatiran soal potensi downtrading, yakni fenomena beralihnya konsumen ke produk rokok yang lebih murah, Menkeu menilai dinamika tersebut sangat bergantung pada preferensi masing-masing perokok dan kondisi pasar.

Purbaya menyoroti bahwa harga rokok ilegal selama ini justru jauh lebih murah, sehingga pergeseran konsumsi akibat penyesuaian tarif cukai harus dicermati secara lebih luas.

"Itu tergantung pasar, kan selera orang masing-masing. Kan kalau ilegal lebih murah lagi, jadi itu downtrading ke mana? Kita atur supaya enggak langsung berkompetisi, supaya masih ada ada gap yang cukup," terangnya.

Postur Target Penerimaan Negara

Langkah penataan tarif CHT ini berjalan beriringan dengan perancangan target penerimaan negara. Dalam RAPBN 2027, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp316,6 triliun. Angka tersebut terkoreksi 1,2 persen dibandingkan dengan proyeksi APBN 2026 yang sebesar Rp320,6 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp2.591,4 triliun, atau tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 senilai Rp2.310,8 triliun.

Secara keseluruhan, Bendahara Negara mengalokasikan target penerimaan perpajakan mencapai Rp2.908 triliun pada RAPBN 2027, meningkat 10,5 persen dari perkiraan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun.

 

Rekomendasi