Penahanan Silmy Karim Diperpanjang KPK, Ini Alasannya

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Penahanan Silmy Karim Diperpanjang KPK, Ini Alasannya
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

"(Perpanjangan penahanan) terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, penyidik masih menyelesaikan sejumlah kebutuhan dalam pemberkasan perkara. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," jelas Budi.

Penyidik juga masih mendalami fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara, baik secara formil maupun materiil, terpenuhi.

"Dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh," kata dia.

Budi menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara kepada publik dengan tetap menjaga kepentingan penegakan hukum dan asas praduga tak bersalah.

"Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," pungkas Budi.

KPK Sita Aset Silmy Karim Senilai Rp 150 Miliar

Perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing saat ini memang terus berjalan. Perkembangan terbaru KPK telah menyita sejumlah aset senilai total Rp 150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan aset dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

Saat ini, KPK masih menelusuri asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Taufik mengatakan, penelusuran dilakukan lantaran sejumlah aset diketahui diatasnamakan orang lain.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rekomendasi