Warga negara asing (WNA) yang melakukan adegan mesum di area gang di halaman rumah warga mengaku melakukan hubungan seks itu secara spontan dan dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Sebelumnya, Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai menangkap pria WNA Australia bernisial BA (27) yang melakukan adegan mesum. Sementara identitas perempuan masih diselidiki.
"Terkait dengan yang WNA wanita, kami belum dapatkan identitasnya, masih dalam upaya penyelidikan, masih berkoordinasi intensif dengan Imigrasi," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad di Mapolres Badung, saat konferensi pers, Kamis (27/8).
Ia menerangkan, bahwa kedua WNA yang melakukan mesum sebelumnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di pinggir pantai di Jalan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, keduanya minum-minuman alkohol lalu dalam kondisi mabuk. Kemudian, keduanya keluar dari tempat hiburan malam dan memasuki pemukiman warga karena jaraknya berdekatan dan di sanalah keduanya melakukan hal tidak senonoh itu.
"Di situlah terjadi. Setelah kejadian dua WNA ini kembali masuk ke dalam tempat hiburan dan setelah di situ mereka tidak ada kontak dan komunikasi lagi. Sehingga WNA yang perempuan tersebut sedang dalam pendalaman kami," jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk WNA perempuan belum diketahui identitasnya dan asal negaranya. Kemudian, untuk WNA pria Australia berprofesi sebagai engineer atau teknisi.
Kemudian, untuk WNA Australia berhasil ditangkap karena pihak kepolisian Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai lewat rekaman CCTV dan hasil olah TKP.
"Kami langsung dapatkan identitas terduga pelaku dan Imigrasi membantu dengan memasukkan identitas tersebut dalam sistem subject of interest dan ketika mencoba berangkat ke luar negeri dan diamankan oleh pihak imigrasi," jelasnya.
Selain itu, pelaku BA mengaku tidak mengetahui WNA perempuan yang mesum dengannya dan hanya spontan berkenalan dengan kondisi mabuk dan melakukan adegan mesum atas dasar suka sama suka. Kendati demikian, BA juga mengetahui bahwa adegan mesumnya viral di media sosial.
Selain itu, dari pengakuan BA datang ke Bali menghadiri acara prewedding rekannya di Bali dan berencana tinggal empat hari di Pulau Dewata.
"Yang bersangkutan berencana di Bali dalam jangka waktu 4 hari, dalam agenda menemani rekannya melakukan prewedding. Sehingga jadwal kepulangannya memang sudah terjadwal di hari yang kita amankan kemarin," katanya.
"Pelaku yang laki-laki, setelah kami lakukan pemeriksaan dia memang tidak mengetahui asalnya (WNA perempuan) dari mana, namanya siapa. Karena dia pertama berkenalan dalam kondisi pengaruh minuman alkohol dan tindakan itu dilakukan secara spontanitas menurut keterangan yang diberikan kepada kami," katanya.
Kemudian, terkait dengan penanganan BA tidak dilakukan penahanan karena dipersangkakan Pasal 406 KUHP Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Selain itu, dari pemilik rumah yang dijadikan tempat mesum oleh pelaku tidak ingin mempermasalahkannya dan sehingga BA akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk langsung dideportasi.
"Yang mana terhadap pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sehingga atas persetujuan juga dengan pemilik rumah bahwa yang bersangkutan tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut. Sehingga kami rekomendasikan yang bersangkutan ini dilakukan deportasi," ujarnya.
Seseorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) yang sebelumnya melakukan mesum di di area gang di halaman rumah warga berhasil ditangkap oleh kepolisian Polres Badung.
Sebelumnya, BA bersama seorang perempuan WNA melakukan tindakan mesum di sebuah gang rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Namun, untuk WNA perempuan belum dijelaskan sudah berhasil ditangkap atau tidak.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA sebelum kabur ke Australia dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12:00 WITA.
"Berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia," kata Kombes Ariasandy, Rabu (26/8).
"Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama petugas imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," imbuhnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA. Saat itu saksi NKW (47) pemilik rumah ingin menghanturkan sesajen di depan rumahnya.
Kemudian, saksi terkejut melihat kejadian itu dan mencoba meneriaki kedua WNA itu. Tetapi, kedua WNA itu tidak menghiraukannya karena tidak dihiraukan pemilik rumah langsung ke dalam rumahnya dan memberitahukan kepada kerabatnya.
Keduanya melakukan tindakan asusila berlangsung 15 menit. Selesai melakukan adegan asusila kedua WNA itu langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki.