KPK Sita Aset Rp 150 M dari Kasus Silmy Karim, Ada Tanah hingga Kendaraan

KPK menyita aset Rp150 miliar terkait kasus pemerasan Silmy Karim. KPK juga menelusuri asal-usul aset yang banyak diatasnamakan pihak lain.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
KPK Sita Aset Rp 150 M dari Kasus Silmy Karim, Ada Tanah hingga Kendaraan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset sekitar Rp 150 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyitaan dilakukan sejak tahap penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026 dan mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

Menurut Taufik, tim juga menelusuri asal-usul perolehan aset karena sebagian diketahui diatasnamakan pihak lain.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

OTT KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Deretan Tersangka

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menjerat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo.

Nama lain yang turut ditetapkan tersangka yaitu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Rekomendasi