Sebuah rekaman lama penertiban karaoke liar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali ramai dibahas di media sosial. Video yang dikenal sebagai "Karaoke Muklis" viral lagi setelah memperlihatkan perdebatan keras antara seorang pria bertopi merah dan petugas Satpol PP.
Dalam tayangan itu, pria yang disebut sebagai pengelola karaoke bernama Muklis menolak tegas upaya penutupan tempat usahanya. Ia menyampaikan alasan menggunakan perumpamaan soal matahari, rembulan, surga, dan neraka, sehingga memicu banyak komentar warganet yang mempertanyakan konteks kejadian.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Sukiyono, membenarkan video tersebut adalah dokumentasi penertiban karaoke liar di wilayahnya yang terjadi sekitar satu dekade silam. Konfirmasi disampaikannya saat dihubungi, sebagaimana pernyataannya kepada Liputan6.com pada Minggu (4/10/2026).
Pria dalam video berargumen menggunakan analogi untuk mempertahankan usahanya.
"Ada rembulan, ada matahari. Ada surga, ada neraka. Lah kalau kok suruh orang baik semua, ya sudah kiamat sejak dulu toh, Pak? Lah nerakanya yang ngisi siapa?"
Ia melanjutkan dengan menyebut perlunya keseimbangan.
"Orang jelek semua, ya sudah kiamat sejak dulu. Ya toh, harus ada keseimbangan. Begitu toh, Pak?"
Perdebatan mengerucut pada sikap sang pengelola terkait penertiban. Petugas memastikan posisinya dalam rekaman tersebut.
"Berarti ini jenengan menolak?"
"Ya menolak!"
"Alasannya karena ini kan hak milik saya,"
Seiring viralnya kembali potongan video itu, warganet menyoroti dialog antara pengelola karaoke dan aparat, sekaligus menanyakan waktu kejadian. Pihak Satpol PP Demak pun memberikan penjelasan mengenai asal-usul rekaman.
"Nggih (iya), Mas. Itu video lama dan mungkin sepuluh tahun yang lalu. Bisa dilihat di Instagram Satpol PP Demak ataupun TikTok Satpol PP Demak," kata Sukiyono kepada Liputan6.com, Minggu (4/10/2026).
"Dalam video itu kejadiannya 10 tahun lalu, namanya Muklis dan dia sering demo apabila ada penertiban karaoke liar. Saat itu saya belum menjabat sebagai Kasatpol PP Demak," jelasnya.
Kendati rekaman yang beredar bukan peristiwa baru, Satpol PP menyatakan razia terhadap karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin tetap berjalan. Tempat usaha yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai kewenangan.
"Bagi karaoke liar yang ketahuan buka secara diam-diam, kami sita semua, baik itu miras, peralatan karaoke maupun perlengkapan penunjang lainnya sebagai barang bukti," tegasnya.
Penindakan tidak berhenti pada penyegelan. Pemilik usaha yang berulang kali terjaring dapat diproses melalui jalur hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Selain itu, tindakan terhadap bangunan disesuaikan dengan status lahan.
"Kalau bangunan karaoke liar lokasinya berada di atas tanah negara, kita robohkan. Namun apabila bangunannya tidak berizin dan berada di tanah pribadi, tetap kita lakukan penyegelan dan menutup usahanya sesuai kewenangan kami," tandasnya.