KPK Limpahkan Berkas 2 Tersangka Suap Bupati Kuansing ke JPU

KPK menyerahkan dua tersangka pemberi suap jual beli jabatan di Kuansing ke JPU usai berkas P-21. Satu tersangka lain masih diproses.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Limpahkan Berkas 2 Tersangka Suap Bupati Kuansing ke JPU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) segera memasuki tahap penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua dari tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan berkas dari tim penyidik kepada JPU KPK dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Dua tersangka yang berkasnya dilimpahkan merupakan pemberi suap, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

"Pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada JPU KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, kedua tersangka sebagai pemberi suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby segera menjalani proses penuntutan.

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Budi.

Meski berkas dua tersangka telah dilimpahkan, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Budi.

Perkara Bupati Kuansing

KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya di Kuansing.

Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Suap tersebut diduga berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021.

Selain itu, Suhardiman diduga menerima Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025.

Tak hanya terkait jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengurus perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Rekomendasi