Respons Keras Kubu Jokowi Usai Penggugat Ijazah Minta Cabut Perkara

Pernyataan tersebut disampaikan kubu Jokowi seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (27/8).

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Respons Keras Kubu Jokowi Usai Penggugat Ijazah Minta Cabut Perkara
Kubu Jokowi usai sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (27/8).

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan menolak tegas permohonan pencabutan gugatan diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Sigit Pratomo atas ijazah kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan YB Irpan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (27/8).

​"Sidang hari ini, memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dan para turut tergugat untuk memberikan tanggapan terhadap surat permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat pada sidang hari Kamis minggu lalu," ujar Irpan.

Sesuai proses pemeriksaan perkara, para tergugat dan turut tergugat sudah memberikan jawaban. Bahkan sampai pada agenda pembuktian kepada pihak penggugat, maka pihaknya (Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya menyatakan keberatan atas pencabutan itu. YB Irpan juga menyampaikan sejumlah alasan keberatannya.

"Karena melalui dalil-dalil gugatan yang diajukan, kami merasa terserang atau merasa dirugikan atas kepentingan hukumnya. Maka untuk merehabilitir, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan pencabutan gugatan. Selanjutnya agar pemeriksaan perkara dilanjutkan pada tahap pembuktian sampai pada putusan sehingga ada kepastian hukum," kata dia.

 

Kubu Jokowi usai sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (27/8).
Kubu Jokowi usai sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (27/8).

YB Irpan juga menyesalkan ketidakhadiran para penggugat. Mereka kembali akan dipanggil PN Surakarta untuk menghadiri sidang berikutnya pada Kamis 3 September 2026.

"Pada sidang selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan sikap, apakah permohonan pencabut dikabulkan atau sebaliknya," tutup dia.

Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan oleh tergugat dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Tergugat dan turut tergugat hadir diwaliki kuasa hukum masing-masing. Sementara penggugat Sigit Pramono maupun kuasa hukumnya Dekka Ajeng Maharasri dan tim absen.

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) sekaligus advokat Sigit Pratomo, asal Klaten, mengajukan permohonan pencabutan perkara gugatan ijazah terhadap Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Surat Permohonan Pencabutan Perkara ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis pekan lalu Surat Permohonan Pencabutan ditandatangani kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, Agus Susilo Muslich dan Advokat Andhika Dian Prasetyo

"Selaku Kuasa Hukum dari klien kami Sigit Pratomo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 April 2026 dan 07 April 2026. Berkenaan dengan surat ini, izinkan kami mengajukan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, dengan alasan sebagai berikut : - Bahwa mempertimbangkan strategi hukum, dan - Mempertimbangkan terdapat perubahan dalam lingkup perkara Penggugat menyadari ijazah S1 Tergugat sudah tidak dalam penguasaan Polda Metro Jaya," ucap Dekka Ajeng.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dekka membenarkan ihwal pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, komposisi perkara saat ini sudah bergeser.

"Sudah tidak tematik, komposisi perkara sudah bergeser. Kami semula mendudukan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai BB ijazah, tapi diperjalanan sudah beralih ke Penuntut Umum," ujar Dekka.

"Rencana kami ajukan gugatan baru yang lebih tematik," imbuh dia.

Rekomendasi