DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung dan diketok di rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).
Usai paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi publik terkait kepastian target waktu dan kebutuhan dokumen tertulis sebagai pegangan masyarakat atas komitmen DPR terhadap RUU Perampasan Aset.
Advertisement
Batas Waktu 15 Desember 2026 untuk RUU Perampasan Aset
Menanggapi permintaan kepastian target, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali jadwal yang telah diumumkan.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Penegasan tersebut merujuk pada pernyataan yang telah disampaikan di forum paripurna pada hari yang sama.
Advertisement
Audiensi AMPB dan Tindak Lanjut DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta agar publik memperoleh kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset beserta bukti tertulis komitmen DPR.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.
Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
Advertisement
Komisi III Buka RDPU untuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar masyarakat dapat menyampaikan masukan secara langsung terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
DPR memandang partisipasi publik penting untuk memastikan proses pembentukan RUU berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban.
AMPB juga menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.