Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Menyerah Setelah Sebulan Sembunyi di Gubuk

AK, tersangka pembunuhan satu keluarga di Palu, ditangkap usai sebulan bersembunyi di Balaroa. Polisi menyita pisau dan menerapkan sangkaan berlapis.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Menyerah Setelah Sebulan Sembunyi di Gubuk
Polisi menangkap AK, tersangka pembunuhan di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terjadi Minggu (26/7/2026) malam (Istimewa)

Pelarian AK, tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir. AK ditangkap polisi setelah sekitar sebulan bersembunyi usai peristiwa yang menewaskan tiga anggota keluarga tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby membenarkan penangkapan AK. Dia mengatakan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," kata Bobby.

Bobby menjelaskan, AK sebelumnya bersembunyi selama sebulan di sebuah rumah gubuk di kawasan bekas bencana likuefaksi Balaroa. Setelah itu, AK mendatangi rumah keluarganya dan meminta agar polisi dihubungi untuk menyerahkan diri.

"Menurut pengakuan tersangka, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri," jelasnya.

AK kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi sementara, diketahui AK merupakan rekan kerja J di sebuah tempat usaha pemotongan ayam.

Sebelum peristiwa pembunuhan, J bersama pemilik usaha pemotongan ayam sempat mendatangi rumah AK untuk mengambil sepeda motor. Beberapa jam kemudian, J dan keluarganya ditemukan diserang di tempat usaha pemotongan ayam tersebut.

Bobby mengatakan, dugaan awal pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati AK terhadap J. Namun, polisi masih mendalami alasan AK melakukan aksi tersebut.

"Penyidik masih memeriksa AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta perannya dalam peristiwa tersebut," ucapnya.

Selain menangkap AK, polisi mengamankan sebilah pisau pendek yang diduga digunakan dalam pembunuhan. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikannya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis terhadap AK. Dia dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

AK juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Khusus terkait kematian R yang masih berusia dua tahun, AK juga disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Penyidik menerapkan sangkaan berlapis. AK disangkakan melakukan pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," bebernya.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, warga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dihebohkan dengan pembunuhan satu keluarga pada Minggu (26/7/2026) malam.

Dalam kejadian itu, J (32) dan anaknya, R (2), ditemukan tewas. Sementara itu, istri J, NH (23), ditemukan dalam kondisi sekarat.

Warga sekitar sempat mendengar teriakan dari lokasi kejadian. Saat mendatangi tempat tersebut, warga menemukan J terkapar tak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga J lebih dulu diserang menggunakan senjata tajam hingga tewas. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.

R yang masih berusia dua tahun juga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi menyebut balita tersebut tidak dibunuh menggunakan senjata tajam, melainkan wajahnya ditindih dengan bantal atau benda lainnya hingga meninggal dunia.

Sementara itu, NH ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat akibat serangan senjata tajam. Dia langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, nyawa NH tidak tertolong. Dia meninggal dunia pada 5 Agustus 2026 setelah menjalani perawatan selama 10 hari.

Dengan meninggalnya NH, pembunuhan tersebut menewaskan tiga anggota keluarga, yakni J, NH, dan R.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pria tersebut berinisial AK.

AK diketahui merupakan rekan kerja J di sebuah usaha pemotongan ayam. Polisi menduga AK sebagai pelaku karena merupakan orang terakhir yang diketahui bersama J sebelum peristiwa berdarah tersebut.

Rekomendasi