Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pencemaran di sejumlah danau di Indonesia. Kerusakan kualitas perairan disebut berkaitan dengan aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba serta kegiatan pertambangan.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan pakan budidaya yang menumpuk menjadi salah satu pemicu utama kerusakan ekosistem danau.
"Salah satu penyebabnya bisnis keramba ikan karena pakan ternak itu bisa sampai bermeter-meteran, numpuk bertahun-tahun, membusuk, dan ikannya juga nggak produktif lagi dan masyarakat banyak yang nggak bisa menikmati," ujar Jumhur, Kamis (27/8/2026).
Advertisement
Pakan Keramba Disebut Picu Pencemaran Danau
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH menyiapkan langkah pemulihan perairan danau untuk menyelamatkan ekosistem yang terdampak.
"Artinya mau tidak mau, danau itu harus direstore, dibersihkan," tegas Jumhur.
Ia menyebut operasional keramba akan dihentikan sementara selama masa pemulihan. Kebutuhan hidup para pekerja tetap ditanggung pihak investor selama periode restorasi.
"Maka sekarang saya mau restore tiga bulan, kamu (investor) harus menggaji orang yang selama ini kamu gaji itu, selama tiga bulan, tapi kamu nggak dapat apa-apa, dalam rangka merestore danaunya. Kalau dia mau, kamu bisa lanjut. Kalau dia nggak mau, kita ambil alih, karena pasti banyak yang bersedia menjadi investor dengan cara yang lebih memulihkan manusia, memulihkan danau, memulihkan lingkungan," jelas Jumhur.
Advertisement
Sanksi untuk Tambang yang Abai Pemulihan
Kebijakan serupa disiapkan bagi investor pertambangan yang aktivitasnya bersinggungan dengan danau. KLH menegaskan akan menerapkan sanksi melalui mekanisme paksaan pemerintah bagi pihak yang tidak bersedia melakukan pemulihan.
"Rencananya LH akan memberikan sanksi paksaan pemerintah sesuai dengan undang-undang, ada namanya paksaan pemerintah kepada sesiapa pun yang merusak lingkungan, termasuk pada perusahaan tambang, industri, dan sebagainya," terang Jumhur.
"Kita akan paksa dia (perusahaan tambang) untuk melakukan langkah-langkah pemulihan. Kalau paksaan pemerintah itu tidak dilaksanakan, maka bisa berujung pada pemberatan," ucap Jumhur.
Menurutnya, perusahaan tambang dapat menempuh pemulihan antara lain dengan menanam pohon hingga melakukan reklamasi. Perumusan detail kebijakan disebut sedang dipercepat.
"Jadi ini yang dalam waktu dekat sedang dirumuskan, maka tolong pastikan dari pengumuman ini, mudah-mudahan mereka bisa berbenah sejak sekarang, sehingga tidak adanya paksaan pemerintah itu," ungkap Jumhur.
Advertisement
Seruan 'Pertobatan Ekologis' dan Kritik Alih Fungsi Situ
Menanggapi pertanyaan mengenai banyaknya situ yang hilang dan beralih menjadi kawasan permukiman, Jumhur mengakui terjadinya perubahan tersebut karena beragam kesalahan di masa lalu.
"Kalau mau jujur, banyak ngaco lah ini. Tapi, makanya saya, kita mau bikin yang namanya pertobatan ekologis nasional karena kita ini semua bersalah. Pemerintah salah, pemerintah daerah salah, korporasi salah, akademisi juga mungkin semua salah, rakyat juga salah, buang sampah sembarangan. Itu semua kita dalam soal lingkungan kita banyak salah," tutur Jumhur.
Ia meminta pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang merugikan lingkungan, serta mengedepankan pemulihan.
"Korporasi yang punya uang, pulihkan (lingkungan), jangan terlalu serakah karena serakah nomic itu yang nggak boleh kata Bapak Presiden," pungkas Jumhur.