Kementerian Lingkungan Hidup Susun Aturan EPR Pengelolaan Sampah Plastik, Produsen Wajib Danai Penanganan Limbah

Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang aturan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk pengelolaan sampah plastik, mewajibkan produsen mendanai penanganan limbah kemasan. Kebijakan EPR Pengelolaan Sampah Plastik ini akan ciptakan sistem berkela

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kementerian Lingkungan Hidup Susun Aturan EPR Pengelolaan Sampah Plastik, Produsen Wajib Danai Penanganan Limbah
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang menyusun regulasi baru yang mewajibkan produsen mengambil Tanggung Jawab Produsen Sampah Plastik, memastikan keberlanjutan pengelolaan limbah. Kebijakan ini dorong keberlan (AntaraNews)

Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan ini akan mewajibkan produsen bertanggung jawab lebih besar terhadap pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan produk mereka. Langkah ini merupakan strategi penting untuk memastikan penanganan limbah yang berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga kolaboratif. PRO akan berfungsi sebagai lembaga kolaboratif untuk pengelolaan sampah.

Pendanaan pengelolaan sampah plastik tidak lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebaliknya, sektor industri akan menjadi penyedia dana utama. Ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Mekanisme Pendanaan dan Peran PRO dalam EPR

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa regulasi EPR ini memperluas tanggung jawab produsen penghasil sampah plastik. Banyak perusahaan besar telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan kebijakan ini.

Hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia diperkirakan akan berpartisipasi dalam skema ini. Mereka akan mengalokasikan sebagian anggaran untuk mengelola limbah kemasan produk. Dana ini akan dikelola melalui PRO.

PRO dapat didirikan oleh berbagai entitas seperti yayasan, komunitas, atau organisasi lingkungan. Organisasi-organisasi ini akan memiliki anggaran substansial untuk menjalankan program. Ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau di berbagai daerah.

Keberlanjutan Pendanaan dan Fungsi Pemerintah

Mekanisme pendanaan PRO dinilai berkelanjutan karena didukung oleh kontribusi terus-menerus dari produsen. Kontribusi ini akan berlangsung selama bisnis mereka beroperasi.

Pemerintah akan berfungsi sebagai regulator, menetapkan tata kelola dan aturan implementasi. Namun, dana akan dikelola oleh pelaku industri sesuai dengan regulasi yang ada.

Selama pabrik beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus mengalir. Hal ini memberikan kepastian bagi organisasi pengelola untuk menjalankan program mereka secara berkelanjutan.

Pemanfaatan Dana PRO dan Edukasi Publik

Dana PRO dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pengurangan sampah. Ini termasuk edukasi publik dari pintu ke pintu dan penyediaan fasilitas pemilahan sampah.

Kampanye perubahan perilaku juga akan didanai untuk mencegah masyarakat membuang sampah ke sungai. Kesadaran publik sangat penting untuk pengelolaan sampah yang efektif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mencontohkan keberhasilan komunitas di Bali yang mengubah sungai tercemar menjadi bersih dan produktif. Ini dicapai melalui edukasi publik dan memicu aktivitas ekonomi. Pendekatan ini diharapkan dapat direplikasi di seluruh negeri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi