Aksi penebangan pohon Bandung di trotoar Jalan LLRE Martadinata disorot Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia menegaskan langkah pidana disiapkan setelah temuan penebangan ilegal di depan bangunan Six Nine Padel.
Dari pantauan di lokasi, 10 pohon yang berdiri di trotoar jalan tersebut telah ditebang. Sisa tebangan terlihat sudah dicor dan ditutupi tanaman berukuran kecil, diduga untuk menghilangkan jejak penebangan.
Farhan menyebut identitas pihak yang menebang sudah dikantongi. Ia juga menyatakan akan menggandeng para pemangku kewenangan lintas level untuk memastikan penanganan hukum berjalan.
Advertisement
Langkah Hukum Penebangan Pohon Bandung
Wali kota memastikan proses pidana akan ditempuh terhadap pihak yang bertanggung jawab. Ia menyebut telah menerima laporan awal ihwal pihak yang melakukan pemangkasan.
"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
"Kita pidanakan dulu pihak yang melakukan penebangan ini," lanjut Farhan.
Advertisement
Koordinasi dengan Gubernur Jabar dan KLHK
Farhan menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait kasus ini.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Karena itu persoalan ini akan saya laporkan langsung kepada beliau untuk diproses secara hukum karena berpotensi menjadi pelanggaran yang lumayan berat," ujar Muhammad Farhan.
Ia menuturkan, di lingkungan Pemprov Jabar maupun Kementerian Lingkungan Hidup terdapat aturan yang melarang penebangan pohon sembarangan.
Advertisement
Kondisi Trotoar dan Respons Pejalan Kaki
Salah seorang pejalan kaki, Agus (32), menyayangkan adanya penebangan ilegal di ruas tersebut.
"Baru tahu ada pohon ditebang. Menyayangkan aja soalnya jadi lebih panas, kan kalau ada pohon sejuk biasanya ya," ujar Agus (32).
Menurut Agus, keberadaan pohon membuat udara di Kota Bandung terasa lebih sejuk.