Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek. Salah satunya adalah Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dirjen dimaksud ialah Lampri, yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN. Informasi ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (14/9/2026)
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tambahnya.
Selain Lampri, KPK juga mengamankan dua kepala kantor pertanahan (kantah), Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
"Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ungkap Budi.
Advertisement
Diduga Terkait Pengurusan HGB
Budi menjelaskan OTT ini diduga terkait proses pengurusan Hak Guna Banguan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," jelas Budi.
Dia menyebut detail konstruksi perkara belum dapat dipaparkan karena proses masih berjalan.
"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," kata dia.
"Termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami akan update kembali," imbuhnya.