Eks Menteri Agama Malaysia Jamil Khir Didakwa Gelapkan Dana Tabung Haji, Ini Rinciannya

Jamil Khir Baharom didakwa terkait aliran dana Tabung Haji ke perusahaan di Arab Saudi. Ia mengaku tak bersalah atas tiga dakwaan. Begini kasusnya.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Eks Menteri Agama Malaysia Jamil Khir Didakwa Gelapkan Dana Tabung Haji, Ini Rinciannya
Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom. (Sumber: Instagram @jamilkhirbaharom)

Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, resmi didakwa menyalahgunakan dana Tabung Haji senilai lebih dari RM 860,3 juta atau sekitar US$ 211,2 juta (Rp 3,7 triliun). Perkara ini ditangani di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin (14/9/2026), Jamil yang berusia 65 tahun mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan terkait pembayaran ke sebuah perusahaan real estat di Arab Saudi pada periode 2015 hingga 2017.

Jamil menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk Urusan Agama pada 2009–2018 di bawah pemerintahan Najib Razak ketika United Malays National Organisation (UMNO) berkuasa. Ia menjadi tokoh kedua dari UMNO yang didakwa terkait dana Tabung Haji dalam dua pekan terakhir. Dakwaan diajukan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).

Tabung Haji merupakan lembaga yang membantu umat Muslim Malaysia menabung biaya ibadah haji ke Mekkah sekaligus mengelola kesejahteraan jemaah. Menurut laporan media setempat, perkara yang menjerat Jamil berkaitan dengan dugaan pengalihan dana Tabung Haji secara tidak jujur kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.

Perincian dakwaan meliputi tiga transfer: pertama, lebih dari RM 42,9 juta pada 3 April 2015;

kedua, lebih dari RM 288,1 juta pada 14 Desember 2016; dan

ketiga, lebih dari RM 529,1 juta pada 17 Agustus 2017. Ketiga dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi di kantor Jamil di Putrajaya.

Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Berdasarkan Malay Mail, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda apabila terbukti bersalah.

Bebas Bersyarat, Jaminan RM 300 Ribu

Hakim Pengadilan Sesi Rosli Ahmad menetapkan jaminan sebesar RM 300 ribu bagi Jamil. Ia juga diwajibkan menyerahkan paspornya kepada pengadilan hingga proses perkara selesai.

Jamil diwakili pengacara Hisham Teh Poh Teik, yang memohon agar nilai jaminan ditetapkan lebih rendah. Sebelumnya, jaksa pada Senin meminta jaminan RM 1 juta.

Jaksa penuntut umum Farah Ezlin Yusof Khan hadir mewakili pihak penuntut dalam persidangan tersebut.

Rekomendasi