Komisi VIII Tolak Skema 60:40 Biaya Haji 2027, Minta Menhaj Negosiasi Ulang

Usulan BPIH 2027 Rp 107,34 juta dengan komposisi 60% nilai manfaat dan 40% Bipih ditolak Komisi VIII DPR. Marwan singgung fatwa MUI.

Delvira Hutabarat
Oleh Delvira Hutabarat - Reporter
Komisi VIII Tolak Skema 60:40 Biaya Haji 2027, Minta Menhaj Negosiasi Ulang
<p>Suasana ibadah tawaf jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia di Masjidil Haram, Makkah. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)</p>

Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 memicu penolakan di parlemen. Komisi VIII DPR RI menilai skema pembiayaan 60:40 yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bermasalah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut rancangan tersebut tidak dapat disetujui karena bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berisiko terhadap pengelolaan dana haji.

Penolakan itu disampaikan setelah paparan Kemenhaj mengenai rata-rata BPIH 2027 beserta komposisinya antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Usulan Biaya Haji 2027: Rp 107,34 Juta per Jemaah

Kemenhaj mengajukan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah dengan skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam skema ini, porsi nilai manfaat bersumber dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

DPR Soroti Fatwa MUI dan Ketahanan Dana Haji

Kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026), Marwan menegaskan Komisi VIII tidak akan menyetujui skema yang membebankan 60 persen dari nilai manfaat.

"Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," kata Marwan.

Ia juga menilai komposisi tersebut membahayakan keuangan haji dan tidak sejalan dengan fatwa MUI.

"Itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji. Karena tidak dapat memenuhi itu," imbuhnya.

Marwan menambahkan, kemampuan dana haji yang dikelola BPKH harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan komposisi pembiayaan.

Minta Menhaj Negosiasi Ulang dengan Arab Saudi

Marwan meminta Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf lebih proaktif melakukan renegosiasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait biaya layanan haji.

Menurut dia, posisi kelembagaan Kemenhaj Indonesia dengan otoritas haji Arab Saudi saat ini sudah setara sehingga pemerintah perlu memperkuat posisi dalam pembahasan harga layanan.

"Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan," tegasnya.
Rekomendasi