Menteri Haji (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diperkirakan naik serta permintaan arahan dari Presiden.
"Kami akan melaporkan tentang perkembangan pembahasan BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dan juga karena ini Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sedang diproses di DPR, juga kita akan mengharapkan direktif Presiden tentang ini," kata Gus Irfan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Irfan menyampaikan kemungkinan besar biaya ibadah haji tahun 2027 akan meningkat. Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya ibadah haji 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Ia menyebut faktor pendorongnya antara lain harga avtur yang melonjak serta kondisi geopolitik di Timur Tengah.
"Ini kita mengharapkan arahan beliau. Kita sudah panja DPR dengan kita sudah hampir 1 bulan membicarakan. Kalau biaya penyelenggaraan... biaya totalnya Insya Allah pasti naik," jelasnya.
Irfan menambahkan pihaknya mencari skema agar penyesuaian tidak membebani jemaah. "Tapi kita akan berusaha mencari, makanya saya tadi, minta arahan Presiden bagaimana kita bisa tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," tutur Irfan.
Adapun mengenai besaran persentase kenaikan, Irfan menyebut masih dibahas bersama DPR RI. "Nantilah, nanti kita sampaikan. Kita sedang diskusi terus dengan DPR tentang ini angkanya," ucap dia.
Advertisement
Arah Tata Kelola Haji
Selain biaya haji 2027, Kementerian Haji juga membawa agenda rekonstruksi tata kelola ibadah haji dan meminta arahan Presiden terkait hal tersebut. Dahnil menyebut pembahasan berjalan beriringan dengan persiapan Panja Pemerintah untuk Undang-Undang Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014.
"Biaya penyelenggara haji tahun 2027. Kedua tentang rekonstruksi tata kelola ibadah haji kan ada juga persiapan Panja ya, Panja Pemerintah terkait dengan Undang-Undang Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014. Kita mau minta petunjuk dan tentu direktif dari Presiden terkait dengan hal tersebut. Dua hal itu yang paling utama," pungkas Dahnil.