Sebanyak 326 dari 576 anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Kuorum rapat pun dinyatakan terpenuhi.
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 326 orang anggota, dari 576 orang anggota DPR RI, yang dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan 1, tahun sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, DPR awalnya menjadwalkan empat agenda. Namun, agenda bertambah setelah pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Komisi XI DPR RI tertanggal 5 Oktober 2026 mengenai hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2026-2031.
“Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi 11 DPR RI tanggal 5 Oktober 2026 hal hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI,” ujar Puan.
Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk menambahkan laporan Komisi XI tersebut ke dalam agenda rapat paripurna.
“Maka berdasarkan ketentuan pasal 200 256 ayat 2 tata tertib DPR RI, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk penambahan agenda laporan Komisi 11 DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2026-2031,” katanya.
5 Agenda Rapat Paripurna
Dengan adanya penambahan tersebut, rapat paripurna DPR memiliki lima agenda.
Pertama, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.
Kedua, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketiga, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
Keempat, laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kelima, pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana usul inisiatif Komisi III DPR RI, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” timpal peserta rapat.